Bengkulu: Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengungkap pabrik pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan yang sangat membahayakan.

Dalam konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolda Bengkulu pada Selasa 4 April 2023 terungkap barang bukti sebanyak 102 senjata yang terdiri atas 95 pucuk senjata laras panjang jjenis kecepek, semi otomatis hingga otomatis dan 7 pucuk senjata laras pendek bersama ratusan peluru atau amnunisi siap pakai, selongsong dan proyektil peluru ikut diamankan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengungkapkan, lima orang terduga pelaku sudah diamankan dan diperiksa. Mereka adalah AM alias bapang Mona (52) pemilik home industri pembuatan senjata api. Empat tersangka lain adalah pemilik senjata api dan amunisi ilegal, diantaranya AM alias Aang (47), R bin BS (48) yang tercatan sebagai PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, SR bin BS (38) PNS Lapas Arga Makmur serta SR bin SK (45).

“Lokasi pembuatan senjata ini di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur,” ujar Kabid Humas.

Para terduga pelaku ini dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahin 1951.

“Ancamannya hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup,” kata Kombes Pol Anuardi. (AR)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *