“Rapat Dewan Gubernur BI pada 15 sampai 16 Maret memutuskan mempertahankan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75 persen,” ujar Farjana di Bengkulu Senin 10 Apeil 2023 .
Keputusan ini paparnya, tetap konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.
Bank Indonesia meyakini, penetapan suku bunga acuan 5,75 persen ini memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0 plus minus 1 persen pada semester I 2023. Sehingga, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0 plus minus 1 persen pada semester II 2023.
Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan mekanisme pasar.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sebagai berikut:
- Memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
- Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN khususnya bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
- Memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar mulai berlaku per 1 Maret 2023.
- Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus kepada dampak suku bunga kebijakan terhadap suku bunga kredit investasi dan kredit modal kerja.
- Memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui: (i) perluasan QRIS, BI FAST, digitalisasi Bansos, transaksi keuangan Pemda, dan moda transportasi untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan (ii) peningkatan transaksi pembayaran cross-border melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antarnegara;
- Memperkuat kebijakan sistem pembayaran dalam menghadapi periode bulan Ramadhan dan Idulfitri 1444 H dengan: (i) memastikan ketersediaan dan kehandalan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sistem pembayaran industri, termasuk memantau kehandalan sistem peserta dalam memberikan pelayanan transaksi sistem pembayaran, dan (ii) memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dalam menyambut Ramadhan dan Idulfitri 1444 H melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2023, termasuk penyediaan uang tunai sebesar Rp195 triliun;
- Memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. Selain itu, Bank Indonesia melanjutkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023, khususnya melalui jalur keuangan. (rls)