10 Apr 2023 13:52 - 5 minutes reading

AJI Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Online

Share This

*Rilis AJI Bengkulu*

AJI Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Online

BENGKULU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, membuka pos koordinasi (posko) pengaduan secara online untuk jurnalis di Provinsi Bengkulu, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang tidak dipenuhi perusahaan media di tempat mereka bekerja.

Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023, yang diperkirakan jatuh pada Jumat/Sabtu, 21/22 April 2023, tentunya dari perusahaan media sudah membayarkan THR kepada jurnalis atau pekerja media. Sebab THR merupakan hak jurnalis guna menunjang kerja jurnalistik.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran tentang penetapan pembayaran ini, pada Selasa 28 Maret 2023.

Untuk melindungi para jurnalis, kata Yunike, AJI Bengkulu membuka posko aduan online melalui formulir google (https://bit.ly/AduanOnlineTHRAJIBengkulu), yang dapat diisi jurnalis atau pekerja media, atas tidak dibayarnya THR maupun pembayaran THR yang hanya dipenuhi separuh dari gaji.

Jika dalam aduan ini ditemukan pelanggaran, lanjut Yunike, AJI Bengkulu akan segera menindaklanjuti dengan mengadvokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga kerja Provinsi Bengkulu, sebagai ikhtiar memperjuangkan kesejahteraan jurnalis di Bengkulu.

”Kita menyiapkan google form, yang dapat diisi bagi jurnalis atau pekerja media yang tidak dipenuhi pembayaran THR tahun ini. Laporan ini akan kami tindak lanjuti, agar perusahaan media dapat membayar sesuai dengan aturan,” kata Yunike, Senin 10 April 2023.

Pembayaran THR dari perusahaan media, jelas Yunike, merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Isinya, terang Yunike, mulai dari perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran, pengusaha wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Lalu, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak,
hingga buruh harian lepas, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Selanjutnya, perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Terakhir, pengusaha yang tidak membayarkan THR, merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Sanksinya, mulai dari teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, kemudian penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

”Aturannya jelas. Jadi, perusahaan media harus membayarkan THR kepada karyawanan/ jurnalis/pekerja media, secara utuh tanpa dicicil,” tegas Yunike.

AJI Bengkulu, mulai membuka posko aduan THR secara online ini, terhitung dari Senin 10 April 2023 hingga Kamis 20 April 2023, pukul 00.00 WIB. Untuk itu, bagi jurnalis yang tidak mendapatkan atau menerima pembayaran THR dapat mengisi formulir gooogle yang telah disediakan AJI Bengkulu.

”Aduan kita terima melalui formulir google (https://bit.ly/AduanOnlineTHRAJIBengkulu) yang kita siapkan,” jelas Yunike.

Ditambahkan Koordinator Bidang Advokasi, AJI Bengkulu, Beta Misutra, merujuk pada surat edaran Dewan Pers, Nomor 01/SE-DP/IV/2023, tentang kewajiban perusahaan Pers memenuhi tunjangan hari raya bagi wartawan dan larangan meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.

Berdasarkan, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR), bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers. Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional.

Di dalam edaran Dewan Pers, terang Beta, dijelaskan karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers. Perusahaan pers yang profesional adalah perusahaan pers yang memenuhi kewajibannya, untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan disetiap momen hari raya keagamaan.

Salah satu isi surat edaran Dewan Pers itu, kata Beta, setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel.

Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal. Lalu, perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.

Selanjutnya, perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun maka dihitung secara proporsional.

Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

”Untuk itu perusahaan media harus memberikan THR kepada setiap karyawanannya, tanpa terkecuali. Di dalam aturan juga sudah dijelaskan, jika THR harus dibayar penuh tanpa dicicil,” pungkas Beta. (ist)

Google Form Aduan Online THR https://bit.ly/AduanOnlineTHRAJIBengkulu

Narahubung
Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Bengkulu, Beta Misutra
Koordinator Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi AJI Bengkulu, Heri Aprizal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- - Pj Wako Buka Kegiatan LKS Angkatan XX