19 Mar 2023 00:05 - 3 minutes reading

Sangat Di Sayangkan Sikap Kepsek MIN 04 Desa Derati Terhadap Tim Jurnalis Lembak News. Com

Share This

Rejang Lebong, Lembak News. Com– Wartawan dari Media Lembak News. Com mengalami hal yang di rasa kurang mengenakan saat bertugas sebagai seorang jurnalistik ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 04 desa derati.

Ari hanggara (29) tahun yang berprofesi sebagai wartawan dari media Lembak News. Com. Pada hari sabtu (18/03/2023) menemui kepala sekolah MIN 04 desa derati ke sekolah pada pukul 07:30wib.

Dengan maksud untuk meminta arahan kepala sekolah untuk meninjau keadaan fisik cabang MIN 04 Renah kandis desa derati yg berlokasi di antara desa derati dan desa Tanjung gelang yg berjarak kurang lebih 7km dari MIN induk yang ada di desa derati.

Namun hingga pukul 08:47 wib. Wartawan Lembak News. Com
Tak kunjung mendapatkan tanggapan atau respon dari Kepsek MIN 04 desa derati Helma Heriyati.Spdi. Lalu dengan inisiatif wartawan dari media Lembak News. Com berupaya menghubungi via Whatsapp namun tidak ada jawaban dari Kepsek 04 Desa derati tersebut.

“Setelah lama menunggu saya tetapi tidak ada konfirmasi apapun dari kepsek atau pun dari seluruh guru disana saya mencoba untuk menghubungi beliau namun sangat di sayangkan saya tetap tidak mendapatkan jawaban atau konfirmasi apapun” Terangnya.

Karena sudah coba di hubungi via Whatsapp belum juga mendapatkan respon, akhirnya wartawan lembaknews.com ini langsung meluncur ke lokasi MIN 04 cab. Renah Kandis Desa derati pada pukul 09:15 wib.
Ketika sampai di lokasi tim di kejutkan dengan tidak ada nya proses belajar mengajar di lokasi sekolah MIN 04 Cab. Renah kandis Desa derati tersebut.

Madrashah Ibtidaiyah Negeri 04 Desa derati

Tak lama setelah meliput di lokasi MIN 04 cab. Renah kandis desa derati wartawan dari Lembak News. Com ini bertolak kembali ke sekolah MIN 04 yang berada di desa derati, dan di ketahui no HP dari wartawan media online tersebut telah di blok oleh kepsek MIN 04 desa derati seolah-olah tidak mau menanggapi wartawan media online Lembak News. Com tersebut.

“Setelah saya selesai meliput ke lokasi MIN 04 Cab. Renah kandis desa derati saya kembali ke sekolah MIN 04 yang berada di desa derati dengan harapan akan mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah alhasil nomor saya malah di blok oleh kepala sekolah tersebut”

Menurut ari yang seorang petugas jurnalistik sangat menyayangkan sikap pihak sekolah yang seolah-olah tidak menghargai profesinya sebagai wartawan.

Mengetahui hal tersebut arman suri selaku pimpinan dari media Lembak News. Com menerangkan bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Beliau juga berharap agar kedepannya masyarakat dan seluruh elemen bisa bekerja sama dengan media demi kebaikan Demokrasi dan birokrasi di negeri Indonesia tercinta ini. (Dt1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- - Pj Wako Buka Kegiatan LKS Angkatan XX