8 Mar 2023 15:40 - 1 minutes reading

Akibat Postingan Di Akun TikTok, Istri Polisi Terjerat UU ITE

Share This

Sulawesi Selatan, Lembak News. Com– Seorang istri polisi inisial EW di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dilaporkan melanggar undang-undang ITE.

EW disangkakan ujaran kebencian karena postingan di akun Tiktok terkait kematian kakaknya usai ditangkap polisi pada 2019 silam.

EW mengunggah hashtag #percumalaporpolisi terkait kematian sang kakak.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan EW yang telah ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.(DT1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- - Pj Wako Buka Kegiatan LKS Angkatan XX