Sulawesi Selatan, Lembak News. Com– Seorang istri polisi inisial EW di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dilaporkan melanggar undang-undang ITE.
EW disangkakan ujaran kebencian karena postingan di akun Tiktok terkait kematian kakaknya usai ditangkap polisi pada 2019 silam.
EW mengunggah hashtag #percumalaporpolisi terkait kematian sang kakak.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan EW yang telah ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.(DT1)