Sulawesi Selatan, Lembak News. Com– Seorang istri polisi inisial EW di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dilaporkan melanggar undang-undang ITE.

EW disangkakan ujaran kebencian karena postingan di akun Tiktok terkait kematian kakaknya usai ditangkap polisi pada 2019 silam.

EW mengunggah hashtag #percumalaporpolisi terkait kematian sang kakak.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan EW yang telah ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.(DT1)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *