Bengkulu Utara, Lembak News.Com – walau pihak kepolisian telah banyak menangkap pelaku penimbunan serta penyelewengan BBM bersubsidi, nampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi AR (40) warga Desa Pal Tiga Puluh Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (30/9/22).
Salah satu modusnya, semenjak adanya kebijakan dari PT. Pertamina, terkait pengisian BBM Bio Solar yang diwajibkan melakukan input data kendaraan, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah Nomor (Plat) Kendaraan yg diinput melalui sistem, pelaku mendapatkan Nomor (Plat) Kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.
Selain itu, pelaku juga membuat surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan. Sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais itu.
Pelaku yang merupakan karyawan SPBU Lais sebagai cleaning service, sejak sekira tahun 2012 tersebut telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Tak sendiri, ia bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jerigen pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumah pelaku.
“Hasil timbunan BBM subsidi tersebut kemudian dijual ke beberapa lokasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Jum’at (30/09/2022).
Bersama dengan pelaku, Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan 3 buah jerigen kapasitas 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis Bio Solar, 1 buah jerigen kapasitas 5 liter warna coklat yang berisi BBM jenis Bio Solar, 7 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna coklat, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna biru, 1 buah baskom kaleng, 3 buah selang, 2 buah corong dan 1 buah ember plastik. (D1)