Bengkulu Utara, Lembak News. Com- KPU Bengkulu Utara menuntaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Dalam proses coklit ini, ada 215.948 data pemilih yang diteliti. Hasil coklit manual maupun e-coklit, ditemukan 3.470 data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai alasan.

Alasan ribuan data pemilih tersebut menjadi tidak sah atau tidak memenuhi syarat yakni 3.080 pemilik sudah meninggal dunia, 149 pemilih ganda, 81 pemilih masih di bawah umur, 109 pemilih berubah status menjadi anggota TNI dan 51 pemilih berubah status menjadi anggota Polri.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto mengatakan pihaknya masih melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang ditemukan sebagai kategori salah penempatan TPS, yakni sebanyak 32.007 pemilih.

“Data ini nantinya akan masuk sebagai salah satu data dalam kategori pemilih baru yang saat ini untuk data pemilih baru sendiri berjumlah 29.381 jiwa,” jelas Suwarto.

Dari proses coklit ini juga diperoleh gambaran, dibandingkan data pemilih pada Pilkada tahun 2020 lalu berjumlah 201.000 pemilih, maka data yang ada sekarang terjadi penambahan 15 ribu pemilih.(Dt1)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *