21 Mar 2023 18:38 - 2 minutes reading

SE Menteri PANRB Perihal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Share This

Kepahiang, Lembak News. Com-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 M.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M di Lingkungan Pemerintah yang langsung ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Sekda Tetap Berikan Layanan Prima Meski Berpuasa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd,

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, pengurangan jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan 1444 H, dimaksud untuk memberikan kekhusukan bagi ASN yang beragama Islam dalam menjalankan rukun Islam yang ke 3 berpuasa di Bulan Ramadhan.

Meski demikian Sekda memastikan adanya pengurangan jam kerja sebanyak lebih kurang 1,5 jam selama Ramadhan, tidak ada berpengaruh terhadap layanan pada masyarakat.

“Sesauai dengan SE Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H, memang terjadi pengurangan jam kerja bagi ASN. Dan pengurangan jam kerja ini berlaku selama Bulan Ramadhan saja,” ujarnya.

Maksud dari pengurangan jam kerja bagi kalangan ASN ini, sambung Sekda, untuk memberikan waktu lebih bagi ASN beragama Islam dalam melaksanakan ibadah selama Bulan Ramadhan.

“Himabauan kami meski berpuasa layanan pada masyarakat jangan ikut dikurangi, dan kami tetap memastikan pengurangan jam kerja yang terjadi selama Ramadhan ini tidak akan berpengaruh terhadap layanan publik,” demikian Sekda (Ln1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- - Pj Wako Buka Kegiatan LKS Angkatan XX