Drama pelarian Kiai Ashari, oknum pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya resmi tamat.
Tersangka kasus pencabulan massal yang sangat meresahkan ini sukses dibekuk oleh pihak berwajib pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Niat hati ingin menghilangkan jejak dari kejaran hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka, strategi pelarian Ashari nyatanya tak bertahan lama.
– Setelah dikabarkan mangkir dan kabur meninggalkan wilayah Pati, pelarian pria ini berhasil dilacak oleh Tim Satreskrim Polresta Pati.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perjalanan pelarian Ashari cukup panjang.
Tersangka bergerak dari beberapa wilayah di Jawa Tengah hingga menyentuh Jawa Barat dan Jakarta.
– Berdasarkan pelacakan penyidik, Ashari disebut sempat berada di Kudus, kemudian menuju Bogor, lanjut ke Jakarta, dan kembali ke Surakarta, sebelum akhirnya perjalanannya terhenti di Wonogiri
Tanpa perlawanan berarti, sang kiai cabul yang telah menodai masa depan 50 santriwati di pondoknya sendiri ini akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Purwantoro, Wonogiri.
Sebelum diberangkatkan kembali ke daerah asalnya untuk mempertanggungjawabkan dosa-dosanya, tersangka harus menjalani prosedur pengamanan awal.
– Sesaat setelah ditangkap, polisi membawa Ashari untuk diamankan dan diinterogasi sementara di Polsek Purwantoro, Wonogiri.
Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi aman dan tersangka tidak memiliki celah lagi untuk melarikan diri.
Tentu saja, Wonogiri bukanlah tujuan akhir dari perjalanan panjang kasus ini.
– Setelah pengamanan di Polsek Purwantoro dirasa cukup, Ashari langsung digiring dengan pengawalan ketat untuk “pulang kampung” ke Mapolres Pati.
Di sana, ia akan langsung menjalani pemeriksaan intensif (yang sempat ia hindari) dan bersiap menghadapi proses hukum atas kejahatan seksual luar biasa yang telah ia lakukan terhadap puluhan anak didiknya.
Penangkapan ini menjadi angin segar dan kabar yang paling ditunggu-tunggu oleh para korban dan masyarakat luas.
Aksi “petak umpet” Kiai Ashari terbukti hanya sia-sia belaka.
Kini, sang predator anak tidak bisa lagi berlindung di balik status kooperatifnya, dan harus bersiap menerima ganjaran hukuman paling berat atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi pendidikan agama.












