Alaku
Alaku

Pemerintah Desa Sinar Gunung Terbitkan Perdes Perlindungan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang dan Bukit Beso

REJANG LEBONG, Lembaknews.com – Pemerintah Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, resmi menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan lindung pada Rabu, 24 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kelestarian alam dan mengatur pemanfaatan hutan secara bijak demi generasi mendatang.

Kehadiran Tokoh dan Pihak Terkait

Acara penerbitan Perdes penting ini dihadiri langsung oleh sejumlah unsur pemerintahan desa dan instansi terkait, di antaranya:

  • Kepala Desa Sinar Gunung: Bapak Firman
  • Ketua BPD Desa Sinar Gunung: Bapak Frisman Hebermansyah
  • Ketua LPHD Desa Sinar Gunung: Bapak Firman Susilo
  • Perwakilan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung): Bapak Maryono

Larangan Keras Pembukaan Lahan Baru di Bukit Balai Rejang

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sinar Gunung, Firman Susilo, memberikan imbauan tegas kepada seluruh warga masyarakat yang mengelola lahan di sekitar kawasan hutan lindung. Beliau mengingatkan agar masyarakat ikut aktif menjaga ekosistem dan menegaskan bahwa aktivitas membuka lahan baru atau menebang pohon di kawasan Bukit Balai Rejang kini resmi dilarang keras.

“Kami meminta seluruh pengelola hutan lindung untuk menjaga wilayah ini bersama-sama. Tidak ada lagi toleransi untuk pembukaan lahan baru ataupun penebangan pohon di kawasan Bukit Balai Rejang,” ujar Firman Susilo tegas.

Ketegasan Aturan untuk Pengelola Hutan Bukit Beso

Selain kawasan Bukit Balai Rejang, penegasan aturan juga ditujukan kepada para pengelola hutan di kawasan Bukit Beso. Ketua LPHD menekankan agar seluruh pengelola mematuhi dan mentaati poin-poin regulasi yang tertuang dalam Perdes baru tersebut.

Aturan dalam Perdes ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan sinergi kuat antara pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Sinar Gunung, serta LPHD, dengan pengawasan dari pihak KPHL. Pihak desa berharap kepatuhan terhadap aturan ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menjaga fungsi hutan sebagai daerah resapan air. SP-013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *