REJANG LEBONG, Lembaknews.com – Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 84 Rejang Lebong, Kecamatan Sindang Dataran, mulai memasuki tahapan pekerjaan di lapangan.
Kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh P2SP selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan dokumen pelaksanaan serta ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap, mulai dari tahapan awal hingga proses pembangunan dan rehabilitasi sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, jadwal, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pendampingan hukum tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah, pelaksana pekerjaan, serta unsur pendampingan hukum, pembangunan di SDN 84 diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap tahapan pekerjaan, pelaksana juga diharapkan tetap memperhatikan kualitas dan spesifikasi pekerjaan, keselamatan kerja, kesesuaian penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu penyelesaian.
Pengawasan terhadap pekerjaan diperlukan agar hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun teknis.
Pembangunan dan rehabilitasi SDN 84 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga sekolah serta mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Kecamatan Sindang Dataran.
Landasan Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi serta pendampingan hukum mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, jasa konstruksi, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta standar dan ketentuan teknis pembangunan dan rehabilitasi.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan dilaksanakan sesuai kewenangan dan mekanisme resmi yang berlaku.
Pendampingan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaksana pekerjaan maupun pejabat terkait untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan mengenai pengadaan, konstruksi, pengelolaan keuangan negara, administrasi, dan standar teknis.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan serta koordinasi antarunsur terkait, pembangunan dan rehabilitasi SDN 84 Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat selesai sesuai target dan menghasilkan sarana pendidikan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Ar.01












