REJANG LEBONG, Lembaknews.com – Tidak semua organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong disiplin melakukan registrasi ulang.
Dari sebanyak 152 organisasi yang tercatat, hanya sekitar 30 persen yang rutin melakukan registrasi ulang kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memperketat pengawasan terhadap administrasi dan perizinan organisasi, khususnya pada setiap akhir tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., mengatakan registrasi ulang merupakan hal penting bagi keberadaan ormas dan LSM di daerah.
Ketentuan mengenai registrasi organisasi kemasyarakatan, kata Bobby, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan.
“Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Bobby.
Menurutnya, registrasi ulang penting dilakukan agar pada tahun anggaran 2027, masing-masing ormas dan LSM yang terdaftar tetap dapat memperoleh haknya, termasuk kesempatan mendapatkan bantuan hibah maupun pembinaan dari pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepengurusan organisasi tersebut akan dianggap tidak aktif.
Selain registrasi ulang, setiap LSM dan ormas juga diwajibkan memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariat masing-masing. Hal tersebut bertujuan agar keberadaan organisasi dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Syarat pendaftaran LSM dan ormas harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki sekretariat yang jelas,” terang Bobby.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, SE., MM., mengingatkan seluruh LSM dan ormas agar menjalankan aktivitas sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing.
Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi setiap kegiatan LSM dan ormas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau ormas di Rejang Lebong yang keluar dari AD ART, sampaikan ke Pemkab Rejang Lebong melalui Kesbangpol,” tukas Sekda. SP.014












