Alaku
Alaku

Disdikbud Rejang Lebong Sebut Keputusan 17 Siswa SMPN 1 Tidak Naik Kelas Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Yang Berlaku

Rejang Lebong,lembaknews.com-Polemik mengenai 17 siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Rejang Lebong yang dinyatakan tidak naik ke kelas IX pada Tahun Ajaran 2025/2026 masih menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

Meski demikian, Disdikbud menegaskan bahwa keputusan sekolah telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memaparkan dasar penilaian terhadap masing-masing siswa.

Penilaian tersebut tidak hanya mengacu pada hasil akademik, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kehadiran, prestasi, serta akumulasi pelanggaran disiplin selama mengikuti kegiatan belajar.

Meski menilai kebijakan sekolah telah sesuai aturan, Disdikbud memastikan akan tetap mencari solusi terbaik bagi para siswa.

Namun, keputusan akhir mengenai status kenaikan kelas tetap menjadi kewenangan pihak sekolah.

Zakaria juga menegaskan bahwa para siswa tidak diwajibkan pindah sekolah.

Mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama dengan syarat mengulang seluruh mata pelajaran kelas VIII sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Rejang Lebong, Rachmawati, memilih tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

Ia menyatakan seluruh alasan keputusan tersebut telah disampaikan kepada Disdikbud dan menegaskan bahwa langkah sekolah semata-mata untuk menegakkan aturan pendidikan yang berlaku.ar(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *