REJANG LEBONG, Lembaknews.com – Arman, salah seorang tokoh pemuda Lembak, mengecam adanya dugaan ketidakadilan dalam penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Arman, keberadaan dapur MBG di Kecamatan Sindang Dataran semestinya memberikan manfaat secara optimal terlebih dahulu kepada sekolah-sekolah yang berada di kecamatan tersebut sebelum pelayanan diperluas ke kecamatan lain.
“Dapur MBG berada di wilayah Kecamatan Sindang Dataran. Seharusnya kebutuhan sekolah-sekolah di Sindang Dataran dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian melayani kecamatan lain. Jangan sampai dapurnya ada di sini, tetapi masih ada anak-anak sekolah di Sindang Dataran yang justru menunggu MBG,” ujar Arman.
Arman juga menyoroti persoalan jarak dan waktu pengantaran yang selama ini disebut menjadi salah satu pertimbangan pelayanan MBG.
Menurut Arman, berdasarkan pernyataan pihak SPPG yang ia ketahui, waktu pengantaran makanan disebut maksimal sekitar 30 menit. Ia kemudian mempertanyakan alasan apabila sekolah di wilayah Sindang Dataran dinilai terkendala jarak, sementara dapur tersebut juga melayani sekolah di kecamatan tetangga.
“Kalau persoalannya jarak dan waktu pengantaran, dari Air Rusa menuju dapur MBG berdasarkan perhitungan yang kami lakukan hanya sekitar 19 menit dengan kecepatan kendaraan sekitar 40 kilometer per jam. Kalau memang batas pengantaran maksimal 30 menit, tentu ini menjadi pertanyaan,” katanya.
Arman meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penentuan sekolah penerima dan wilayah pelayanan dapur MBG tersebut.
“Kalau jarak dari dapur menuju beberapa wilayah kecamatan tetangga ternyata membutuhkan waktu lebih lama, sementara sekolah yang berada di Kecamatan Sindang Dataran sendiri masih menanti, masyarakat tentu bertanya: ada apa?” tegas Arman.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan hak siswa di kecamatan lain mendapatkan MBG. Ia menegaskan seluruh pelajar berhak memperoleh manfaat program pemerintah tersebut. Namun, pelaksanaan dan pembagian wilayah pelayanan perlu dilakukan secara transparan, proporsional dan dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Arman berharap pihak SPPG maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai cakupan pelayanan, pertimbangan jarak, kapasitas produksi, jumlah sekolah yang dilayani serta alasan masih adanya sekolah di Kecamatan Sindang Dataran yang belum memperoleh MBG.SP.014
Lembaknews.com – Tajam Melihat Fakta












