Alaku
Alaku

Akhirnya Korupsi Program MBG Sebesar  Rp353 Triliun Terbongkar, Mantan  Kepala BGN Dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka

Jakarta lembaknews.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penyidik mengungkap, program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 diduga diselewengkan melalui pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program disebut terafiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami pembengkakan harga.

Kejaksaan Agung menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski nilai kerugian masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Ar(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *