Alaku
Alaku

Dishub Rejang Lebong Tegaskan Tarif Parkir Motor Rp1.000 Dan Mobil Rp2.000, Tanpa Karcis Jangan Bayar

REJANG LEBONG, Lembaknews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menegaskan tarif retribusi parkir resmi selama kegiatan Semarak Merah Putih di kawasan Dwi Tunggal, Curup, sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan parkir sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan saat malam tabligh akbar yang menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi, mengatakan tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” tegas Suryadi.

Ia menjelaskan, setiap juru parkir resmi wajib memberikan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran sekaligus bentuk transparansi dalam pelayanan perparkiran.

Karena itu, Suryadi mengingatkan masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi.

Keluhan mengenai besarnya pungutan parkir sebelumnya ramai beredar di media sosial. Sejumlah warga menilai nominal yang diminta jauh melampaui tarif resmi sebagaimana disampaikan Dishub.

Menanggapi hal tersebut, Suryadi meminta masyarakat melaporkan dugaan penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan dengan menyertakan bukti pendukung.

“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Dishub juga mengimbau seluruh juru parkir yang bertugas selama kegiatan Semarak Merah Putih agar mematuhi ketentuan tarif serta memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.

“Untuk masyarakat jangan ragu melaporkan apabila menemukan praktik penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pungutan tanpa disertai karcis resmi,” tandasnya.

Di sisi lain, Dishub Rejang Lebong menargetkan penerimaan retribusi parkir selama kegiatan tersebut mencapai Rp20 juta untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Suryadi menekankan bahwa pemungutan retribusi harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat pun diimbau menjadikan tarif resmi dan pemberian karcis sebagai acuan saat menggunakan layanan parkir di kawasan kegiatan Semarak Merah Putih. SP.014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *