Alaku
Alaku

Kadis Dikbud Monitoring SDN 95 Rejang Lebong, Komite Minta Dugaan Pelanggaran Etika Ditindaklanjuti

Rejang Lebong – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, S.Pd., M.Pd., melakukan monitoring ke SDN 95 Rejang Lebong. Dalam kegiatan tersebut, komite sekolah dan sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran etika yang disebut melibatkan kepala sekolah berinisial H dan seorang guru berinisial W.

Ketua Komite SDN 95 Rejang Lebong, Sopian Suri, mengaku kecewa atas persoalan yang mencuat di lingkungan sekolah tersebut. Ia mengatakan telah menjabat sebagai ketua komite selama lima periode dan berharap dugaan tersebut mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang.

Sopian meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran itu terbukti. Ia juga menyampaikan tuntutan agar kepala sekolah H dan guru W diberhentikan dari jabatan mereka.

Aspirasi serupa disampaikan tokoh masyarakat, M. Sayuti. Ia berharap persoalan tersebut ditangani secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan. Sayuti juga meminta pihak berwenang mempertimbangkan pemberhentian terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.

Pengawas dari KUPT Padang Ulak Tanding, Tri Noviyanti, M.Pd., turut menyayangkan munculnya dugaan perilaku yang dinilai tidak pantas di lingkungan sekolah. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Sunoko, S.Ag., juga menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang menjadi perhatian komite dan masyarakat tersebut.

Dari unsur adat, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) yang diwakili anggotanya, Jung, menyampaikan harapan agar persoalan itu juga diselesaikan melalui mekanisme adat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah prosesi nepung dusun.

Jung juga menyuarakan permintaan agar pemerintah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kepala sekolah dan guru yang dimaksud. Namun, tuntutan tersebut merupakan aspirasi pihak masyarakat dan belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi pemerintah.

Monitoring yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu momentum bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan guna memastikan fakta, mendengarkan keterangan semua pihak, serta menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari kepala sekolah H maupun guru W terkait dugaan yang disampaikan. Pernyataan Zakaria Effendi mengenai hasil monitoring dan tindak lanjut yang akan diambil juga belum tersedia. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.SP.014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *