Pjs Bupati Mura Saksikan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Musirawas,lembaknews.com-Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas (Mura) Deva Oktavianus saksikan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pilkada Serentak 2024. Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN ini dipusatkan di lapangan Upacara Pemkab Mura, Senin (14/10/2024).

Penandatanganan pertama Pakta Integritas Netralitas ASN tersebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, H. Ali Sadikin serta diikuti oleh ASN lainnya.

Isi Pakta Integritas itu meliputi;
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada aparatur sipil negara dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Pjs Bupati Mura, Deva Oktavianus melalui Sekda Kabupaten Mura, H. Ali Sadikin usai kegiatan mengungkapkan, bahwa Penandatanganan Fakta Integritas tersebut merupakan upaya menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dirinya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkab Mura untuk mematuhi apa yang menjadi poin dalam fakta interegritas yang sudah ditandatangani.

Hadir dalam Pakta Integritas Netralitas ASN, Pjs Bupati Mura, Deva Oktavianus, Ketua KPU Mura, Ania Trisna, Komisioner Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana.

Lalu Perwakilan Kodim 0406/MLM, Perwakilan Polres Mura, Perwakilan Kejari Mura, Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Mura, Camat se-Kabupaten Mura dan pejabat lainnya. (Adv)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *