Alaku
Alaku

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Agus Hubya ke Kejaksaan

 

LUBUK LINGGAU,lembaknews.com- Hari ini, Rabu (4/2/26), Penyidik Polres Lubuklinggau Linggau sudah menyerahkan berkas kasus Penganiayaan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah Istri Alm Agus Hubya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Negri Lubuk Linggau. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Siti Dessy Rodiah Advokat dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL.,didampingi Fahri, SH saat diwawancarai Wartawan mengatakan, Alhamdulillah hari ini, Rabu (4/2/26) penyidik konfirmasi ke kita, bahwa berkas laporan dari klien kami ibu Siti Dessy Rodiah (Dessy) terkait pencemaran nama baik dan penganiayaan yang merupakan istri Alm pak Agus sudah diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan negeri Lubuklinggau.
” Kami berharap semoga pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau merespon cepat dan segera memanggil terlapor untuk ditahan dirumah tahanan lapas Lubuklinggau, mengingatkan selama proses pelaporan ini berjalan, terlapor sering meneror klien kami, oleh karena itu kami takut akan ada lagi upaya dari terlapor untuk meneror klien kami,”pinta Badai didampingi Fahri. (SMSI Musi Rawas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *