Alaku
Alaku

Dua Mantan Kades Dibui, Baru Manis Terancam Jadi “Tersangka Baru”

Foto Dok: Metro Curup

Rejang Lebong, Lembaknews.com — Gelombang kasus korupsi Dana Desa kembali menyeret nama-nama kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong. Setelah dua mantan kades resmi dituntut berat di Pengadilan Tipikor, kini giliran Kepala Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, yang masuk sorotan publik terkait dugaan penyimpangan proyek desa tahun 2025.

Dua Mantan Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (17/9/2025) menjadi tamparan keras bagi para pejabat desa. Supran Efendi (mantan Kades Turan Baru) dan Firmansyah (mantan Kades Air Kati) dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

JPU Dandi Satya Permana, SH menegaskan, keduanya terbukti menyalahgunakan ADD dan DD hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

> “Perbuatan terdakwa jelas melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Tuntutan berat ini kami ajukan agar jadi pelajaran bagi yang lain,” tegas Dandi.

Kasus ini seolah menjadi lonceng peringatan: siapa pun yang bermain dengan dana desa, ujungnya bisa duduk di kursi terdakwa.

Baru Manis: Proyek SPAL Jadi Sorotan

Belum kering tinta tuntutan terhadap dua mantan kades itu, muncul isu hangat dari Desa Baru Manis. Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) sepanjang 418 meter dengan anggaran Rp 220 juta lebih, diduga dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain proyek SPAL, publik juga menyoroti kegiatan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari pengadaan tempat sampah, rehabilitasi jalan usaha tani, pengerasan gang, hingga pembangunan gapura desa. Nilainya tidak sedikit, puluhan hingga ratusan juta rupiah per paket.

> “Kualitasnya buruk, jelas-jelas tak sesuai RAB. Jangan-jangan proyek ini cuma jadi ajang cari untung oknum aparat desa,” ujar salah satu warga Baru Manis yang enggan disebut namanya.

Inspektorat: “Kades Akan Kami Panggil!”

Kepala Inspektorat Rejang Lebong, Hj. Gusti Maria, SH, MM, menegaskan pihaknya sudah menurunkan Irban Investigasi untuk memanggil Kepala Desa Baru Manis.

> “Pemanggilan ini wajib dilakukan. Kami ingin pastikan semua jelas sebelum audit resmi digelar. Kalau terbukti ada penyalahgunaan, tidak ada ampun. Akan kami tindak tegas,” tegas Gusti Maria.

Ia juga mengingatkan, hingga Oktober 2025, seluruh desa di Rejang Lebong akan diaudit tanpa terkecuali.

Ancaman Nyata: Ikuti Jejak Dua Kades?

Kasus Supran Efendi dan Firmansyah kini jadi contoh pahit. Dari kursi kepala desa, kini keduanya harus menghadapi jeruji besi dan beban mengembalikan uang rakyat miliaran rupiah.

Jika proyek SPAL Desa Baru Manis benar terbukti menyimpang, tak ada alasan bagi Inspektorat dan aparat hukum untuk menutup mata. Kepala Desa Baru Manis bisa saja menyusul dua rekannya: duduk di kursi pesakitan Tipikor.

> “Kami ingatkan seluruh kades, jangan coba-coba mempermainkan Dana Desa. Itu uang rakyat. Kalau salah kelola, jangan salahkan hukum bila bertindak keras,” tutup Gusti Maria. Dikutip dari: ri-media.id

Publik Menunggu Ketegasan

Masyarakat Desa Baru Manis kini menanti: apakah pemanggilan Kades hanya formalitas atau benar-benar serius? Apakah hasil audit diumumkan terbuka? Dan yang terpenting, jika terbukti korupsi, apakah Inspektorat berani menyeret kasus ini ke meja hukum tanpa kompromi?

Dua mantan kades sudah jadi contoh. Kini bola panas ada di tangan Kepala Desa Baru Manis. Apakah akan lolos, atau malah jadi “tersangka baru” berikutnya? (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *