Rejang Lebong Lembaknews.com-selasa 27 Januari 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah penguatan keselamatan pelajar serta penegakan aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat edaran bernomor 800/235/Set.1 – Dikbud/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam edaran , terdapat tiga poin penting yang disampaikan:
1. Peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ke lingkungan sekolah.
2. Kepala sekolah dan guru diminta melakukan pengawasan terhadap siswa agar tidak membawa kendaraan.
3. Orang tua diimbau turut mengawasi anak-anaknya dan tidak memberikan izin untuk membawa kendaraan ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, ZAKARIA EFENDI, M.Pd, yang menandatangani surat edaran tersebut, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan keselamatan siswa selama berangkat dan pulang sekolah.
“Demikianlah surat edaran ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulisnya dalam penutup edaran.
Dengan adanya kebijakan ini, pihak sekolah, orang tua, dan seluruh elemen pendidikan diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan situasi belajar yang aman dan tertib bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Rejang Lebong.ar(001)












