Bawaslu Muratara – Bawaslu Kabupaten Muratara Awasi ketat proses penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Muratara 24/11/2024.
Memasuki masa tenang semua alat peraga kampanye harus di turunkan tidak ad alagi aktifitas kampnaye selama masa tenang ini, Bawaslu Awasi ketat proses penertiban APK yang di lakukan KPU Muratara.
Berdasrkan hasil Rakor yang dilaksanakan bersama KPU Muratara dan L.O dari masing – masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 23/11/2024 di kantor KPU Muratara Alat Peraga Kampanye yang di lepas oleh KPU hanya alat praga kampanye yang di cetak atau yang di fasilitasi oleh KPU Saja.
” Berdasarkan hasil Rakor APK yang di lepas KPU itu APK yang di cetak atau APK yang mereka fasilitasi, namun tetap penertiban ini dilakukan bersama sama guna memastikan seluru APK yang terpasang itu itu terlepas semuanya. Ujar Farlin Addian.
Untuk Alat Peraga Kampanye di kecamatan – kecamatan itu kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Untuk dilakukan penertiban oleh Panwascam dan PKD. “Kami sudah mengintrusikan ke panwascam untuk menertibakan APK yang masih dipajang pada masa tenang” Ungkap Farlin Addian.
Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang ada selama masa tenang. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi ini dan tidak melakukan aktivitas kampanye yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” tambah Farlin Addian
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Muratara berupaya memastikan bahwa pemilihan serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan baik, adil, dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak pada 27 November mendatang.(Darly)