Alaku
Alaku

AMMBB Muara Beliti Desak BKPSDM dan Inspektorat Bertindak, Ancam Aksi Jilid IV Jika SK PLT RT Tak Dibatalkan

Musirawas Muara Beliti, Lembaknews.com – Rabu 4 Februari 2026,Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu (AMMBB) kembali menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Pasar Muara Beliti, Arif Chandra.

 

Ketua Koordinator Aksi AMMBB, Tommy Jpisa, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan PLT Ketua RT yang diduga cacat hukum.

 

“Kalau hanya membatalkan SK PLT RT, itu sangat mudah dan tidak perlu berlarut-larut. Evaluasi lurah memang butuh proses, kami pahami. Tapi SK yang bermasalah harus segera dibatalkan,” tegas Tommy.

 

Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
AMMBB menilai tindakan lurah telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,

sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan 18, yang melarang pejabat pemerintahan bertindak melampaui atau menyalahgunakan kewenangan.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN taat hierarki, koordinasi, serta menjunjung asas profesionalitas dan akuntabilitas.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat bagi ASN yang melakukan pelanggaran jabatan.

 

Menurut AMMBB, pengambilan keputusan secara sepihak tanpa musyawarah masyarakat serta tanpa koordinasi dengan camat merupakan bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan dan disiplin ASN.

Kewenangan BKPSDM dan Inspektorat
AMMBB menegaskan bahwa BKPSDM Kabupaten Musi Rawas memiliki kewenangan dalam pembinaan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi disiplin terhadap ASN, termasuk lurah.

 

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas berwenang melakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek administrasi, keuangan, maupun kinerja pemerintahan Kelurahan Pasar Muara Beliti.

 

AMMBB mendesak agar audit dilakukan secara menyeluruh dan transparan, bukan sekadar formalitas.

DPRD Diminta Turun Tangan
Selain eksekutif, AMMBB juga meminta DPRD Kabupaten Musi Rawas, khususnya Komisi I, untuk segera turun tangan guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat Muara Beliti.

Ancam Aksi Jilid IV
Sebagai bentuk tekanan lanjutan, Tommy Jpisa menegaskan bahwa apabila hingga Jumat, 6 Januari 2026, Pemkab Musi Rawas tidak juga mengambil tindakan tegas, maka AMMBB akan memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi jilid keempat.

“Kami tidak ingin konflik di masyarakat. Tapi jika pemerintah terus diam, kami akan kembali turun ke jalan demi kepastian hukum,” pungkasnya.

AMMBB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada pembatalan SK PLT RT, audit menyeluruh, serta sanksi tegas terhadap oknum lurah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *