Alaku
Alaku

Atas Perintah Sekda”Camat Batalkan SK Calon Plt RT Kelurahan Pasar Muara Beliti Yang Di Anggap Cacat Hukum

Musirawas Muara Beliti — Lembaknews.com – Kamis tanggal 22 Januari  2026 Supriadi
menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT yang diserahkan oleh Arif Candra cacat hukum dan tidak sah menurut aturan yang berlaku.

Menurut Supriadi, penerbitan dan penyerahan SK tersebut tidak melalui musyawarah di masing-masing RT bersama tokoh masyarakat setempat, serta tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

> “Saya sudah dipanggil Sekda terkait persoalan ini, dan dengan tegas disampaikan bahwa SK yang diserahkan lurah kepada calon RT baru tidak sah dan segera dibatalkan atas perintah Sekda,” tegas Supriadi saat dikonfirmasi awak  media Lembaknews.com

 

Supriadi menambahkan, surat pembatalan SK tersebut telah ia tanda tangani dan tembusannya sudah diserahkan kepada Sekda. Dengan demikian, seluruh konsekuensi administratif dari SK PLT RT tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RT lama tetap aktif menjalankan tugas, mengingat mereka masih memiliki SK lama yang diterbitkan dan diperbarui pada tahun 2024 pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya.

> “Secara administratif, SK lama itu masih bisa dijadikan acuan. Namun ke depan, hal ini akan kami kaji dan telaah lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjutnya,” jelas Supriadi.

 

Sementara itu, Afrizal selaku Ketua Forum RT Kelurahan Pasar Muara Beliti menyikapi situasi tersebut dengan tenang. Ia menyatakan pihaknya tetap fokus pada perjuangan menyuarakan aspirasi warga.

> “Kami tetap fokus pada perjuangan meminta Bupati agar mengevaluasi lurah dan menggantinya dengan yang baru,” tutup Afrizal.Tmy(016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *